Penentuan Nilai Minimum dan Maksimum
Dalam menghitung IPM, diperlukan nilai minimum
dan maksimum untuk masing-masing indikator. Berikut tabel yang
menyajikan nilai-nilai tersebut.
Keterangan:
* Daya beli minimum merupakan garis kemiskinan terendah kabupaten tahun 2010 (data empiris) yaitu di Tolikara-Papua
** Daya beli maksimum merupakan nilai tertinggi kabupaten
yang diproyeksikan hingga 2025 (akhir RPJPN) yaitu perkiraan pengeluaran
per kapita Jakarta Selatan tahun 2025