Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tujuan RB adalah "menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara".
Untuk memenuhi tujuan RB, setiap kementerian dan lembaga (instansi pemerintah) di Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan melalui peningkatan kualitas pelayanan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat sesuai core business - nya.
Guna mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan setiap instansi pemerintah, Kementerian PAN dan RB menyelenggarakan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) dan Survei Zona Integritas (ZI).
Sebelum melaksanakan tugasnya, para calon petugas baik Pencacah maupun Pengawas dibekali materi pembelajaran terkait metodologi dan teknis pelaksanaan SHPRB, sehingga kualitas data hasil lapangan dapat terjaga.
Bertempat di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, BPS Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Pelatihan Petugas SHPRB 2019 pada tanggal 19-23 Agustus 2019.