Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali sebagai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Di tahun 2020, Badan Pusat Statistik kembali melaksanakan Sensus Penduduk ketujuh.
Keberhasilan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan tanggung jawab bersama. Besarnya cakupan SP2020 ditambah semakin kompleksnya mobilitas penduduk di tahun 2020 menjadi tantangan yang harus dihadapi. Apalagi SP2020 menggunakan metode baru, metode kombinasi, yang memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Kemendagri untuk dijadikan dasar pelaksanaan SP2020. Pendataannya menggabungkan antara sensus online dan pendataan di lapangan.
Tahapan pengumpulan data mandiri melalui internet (sensus online) juga merupakan tantangan tersendiri agar response rate yang diharapkan dapat tercapai. Untuk menjawab tantangantantangan tersebut, diperlukan publisitas yang tersegmentasi, masif, dan efektif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam SP2020.
Pada tanggal 1 Oktober 2019, Dody Gunawan Yusuf, S.Si sebagai Kepala BPS Kabupaten Garut per 6 September 2019 melakukan kunjungan ke kantor Bupati Garut beserta jajarannya. Selain memperkenalkan diri, Dody juga menyampaikan rencana kegiatan Sensus Penduduk 2020 sekaligus memohon dukungan dari Pemerintah Daerah.