Pemerintahan bersih terus diupayakan terwujud baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu sumber persoalan yang diidentifikasi menghambat upaya ini yaitu rendahnya integritas birokrasi. Kondisi ini bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas telah diinisiasi oleh berbagai K/L/PD (Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah). Namun sayangnya, capaian upaya pemberantasan korupsi tersebut belum memiliki ukuran yang obyektif.
Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha menjawab kebutuhan akan perangkat diagnostik yang dapat membantu memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan K/L/PD. SPI 2019 merupakan kegiatan keempat yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerjasama KPK-BPS dimulai pada tahun 2016, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPK dan BPS pada tanggal 15 Agustus 2016. Pada SPI 2019 khusus untuk daerah, kerjasama dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 3 Oktober 2019, bertempat di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Garut, BPS Kabupaten Garut bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi SPI 2019, yang dihadiri oleh perwakilan dari tiap-tiap lokus.