Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN), peranan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam SSN adalah sebagai inisiator dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan Standardisasi (KISS) di indonesia.
Untuk mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien, dirancang suatu strategi yang disebut dengan Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Terdapat 4 (empat) agenda untuk memastikan terwujudnya SNPSI antara lain penyusunan SNPSI dalam regulasi, penyiapan infrastruktur untuk penerapan SNPSI, literasi SNPSI kepada para pemangku kepentingan, serta kolaborasi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Instansi (K/L/D/I) dan penetapan standar data statistik. Perwujudan literasi SNPSI dapat dilakukan tidak hanya kepada pemerintah (K/L/D/I), melainkan juga kepada masyarakat luas. Adapun bentuk peningkatan literasi SNPSI, diantaranya: melakukan advokasi statistik melalui pesan dan konten di berbagai media; memberikan pembinaan statistik bagi penyelenggara statistik; meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan institusi pendidikan; berpartisipasi dalam asosiasi profesional statistik; menyebarluaskan data dan informasi melalui jejaring sosial; memberdayakan media untuk melaporkan dan menggunakan statistik inti dalam beritanya; serta meningkatkan akses terhadap data dan konsultasi statistik.