Dasar Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 yaitu rekomendasi FAO dan undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dimana Sensus Pertanian dilaksakanakan minimal setiap 10 tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Statistik, Sensus Pertanian dilaksanakan pada tahun berakhiran 3. Penyelenggaraan Sensus Pertanian telah dilakukan oleh BPS sejak tahun 1963. Sensus Pertanian 2023 yang akan dilaksanakan pada tahun ini merupakan Sensus Pertanian ke tujuh sejak Indonesia merdeka.
Pada Sensus Pertanian 2023, BPSakan mendata 7 cakupan subsektor, terdiri dari tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan juga jasa pertanian. Terdapat 3 cakupan unit usaha atau target pendataan pada ST2023, yaitu usaha pertanian perorangan atau UTP; usaha pertanian berbadan hukum atau UPB; dan Usaha Pertanian lainnya atau UTL yaitu usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian. Pendataan ST2023 ini mencakup seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota di indonesia baik perkotaan maupun perdesaaan tanpa terkecuali.