Daftar Tarif dan Jenis Layanan PNBP BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut

Pelayanan Konsultasi dapat melalui Telp. (0262) 233273, Whatsapp 08159993205 atau Email: bps3205@bps.go.id

Hasil Sensus Penduduk 2020: Penduduk Indonesia 270,20 juta jiwa, Penduduk Jawa Barat 48,27 juta jiwa, Penduduk Garut 2.585.607 jiwa

Dalam rangka peningkatan kualitas data dan pelayanan publik BPS Kabupaten Garut, mohon partisipasi Bapak/Ibu dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Daftar Tarif dan Jenis Layanan PNBP BPS

Daftar Tarif dan Jenis Layanan PNBP BPS

1 Januari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan berbagai macam produk statistik.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024.

Layanan Penjualan Produk Statistik BPS mulai tahun 2024 memiliki tarif baru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. 

Tarif dan jenis layanan PNBP di BPS adalah meliputi:

1.       penjualan publikasi elektronik
2.       penjualan data mikro
3.       penjualan peta digital wilayah kerja statistik

Lebih jelasnya, daftar tarif dan jenis layanan PNBP BPS dapat dilihat pada gambar.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut (Statistics of Garut)Jl. Pembangunan No. 222 Tarogong Kidul Garut 44151

Jawa Barat - Indonesia

Telp: +62 0262 233273; Fax: +62 0262 4893051

Mailbox: bps3205@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik